Ahli Waris Kecewa, Klaim Asuransi Jiwa Rp500 Juta Belum Dibayar, Astra Life Digugat ke PN Medan
Sumut, Busser86.we.id
2 Juli 2026 – Ahli waris pemegang polis PT Asuransi Jiwa Astra Life, Sandi Andika, mengaku kecewa karena klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang diajukan sejak sekitar dua tahun lalu hingga kini belum juga dibayarkan. Persoalan tersebut kini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Medan dan masih dalam proses mediasi.
Dalam konferensi pers di Medan, Kamis (2/7/2026), Sandi Andika mengatakan dirinya sebagai penerima manfaat atas polis almarhumah istrinya, Siti Fatimah, merasa dirugikan karena hingga saat ini belum memperoleh kepastian pembayaran klaim dari PT Asuransi Jiwa Astra Life.
Menurut Sandi, seluruh dokumen persyaratan klaim telah diserahkan secara lengkap sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, hingga kini ia mengaku belum melihat adanya penyelesaian maupun itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi klaim tersebut.
Merasa haknya tidak dipenuhi, Sandi kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan pada 6 Mei 2026. Sidang perdana dengan agenda penyampaian gugatan kepada tergugat dilaksanakan pada 9 Juni 2026.
Sandi menjelaskan, mediasi pertama pada 18 Juni 2026 tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Selanjutnya, pada mediasi kedua tanggal 25 Juni 2026, perwakilan PT Asuransi Jiwa Astra Life hadir, namun menurutnya tidak membawa surat kuasa yang memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan ataupun dihadiri oleh pimpinan perusahaan.
Ia mengaku kecewa karena mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Mediator, kata Sandi, menyarankan agar pada pertemuan berikutnya pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat hadir secara langsung.
Namun, pada mediasi ketiga yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Sandi menyatakan pimpinan perusahaan kembali tidak hadir. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi sehingga perkara berpotensi berlanjut ke tahap persidangan.
Sandi juga menyampaikan keberatannya terhadap alasan penolakan klaim yang diberikan perusahaan. Menurutnya, penolakan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya rekam medis tertentu serta adanya perbedaan data mengenai nama orang tua tertanggung. Padahal, kata dia, saat pendaftaran polis secara daring hanya diminta mengunggah KTP tanpa persyaratan kartu keluarga maupun data nama orang tua.
Atas dasar itu, Sandi menduga alasan penolakan klaim tidak berdasar dan menyatakan dirinya akan terus memperjuangkan hak sebagai ahli waris melalui jalur hukum. Ia juga menduga perusahaan sengaja menunda pembayaran klaim senilai Rp500 juta. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asuransi Jiwa Astra Life belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun gugatan yang disampaikan oleh Sandi Andika.
Warta Team
Post a Comment